Pengisian Pj Kades, Tunggu Putusan Inkrah
KERKAP RU - Camat Kerkap, Novi Indra, S.Sos memastikan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat putusan tetap (inkrah,red) dari pengadilan atas kasus dugaan korupsi Kepala Desa Tebat Pacur. Pihaknya juga menyampaikan, pengisian jabatan Penjabat Kepala Desa baru bisa dilakukan jika telah ada putusan inkrah dari pengadilan. \"Kalau vonis hukumannya memang sudah ada, sejak beberapa waktu lalu dan saya juga dapat kabar itu. Tapi secara resmi surat pemberitahuan atas putusan inkrah dari pihak pengadilan belum kami terima. Sebab, kabar yang saya terima juga, mantan Kades Tebat Pacur akan melakukan banding. Jika yang bersangkutan melakukan banding, maka belum ada putusan final dan tetap,\" ungkap camat, ketika dikonfirmasi RU, Rabu (07/4/2021). Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 8 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Pasutri di Tanjung Dalam Jadi Korban Pembacokan, Begini Ceritanya
- 2 Hitung Sementara Pilgub Bengkulu di Dapil IV Bengkulu Utara, Begini Hasilnya
- 3 Buat Cemilan untuk Anak, Ini Resep Puding Regal Lapis Susu dan Coklat
- 4 Real Count MSCI Pilbup 2024 Pukul 15.00 WIB, Arie- Sumarno dari 20 TPS Raih 96,85 Persen Suara
- 5 Angkat Tema Angkringan, TPS 02 Desa Rama Agung Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2024
- 1 Pasutri di Tanjung Dalam Jadi Korban Pembacokan, Begini Ceritanya
- 2 Hitung Sementara Pilgub Bengkulu di Dapil IV Bengkulu Utara, Begini Hasilnya
- 3 Buat Cemilan untuk Anak, Ini Resep Puding Regal Lapis Susu dan Coklat
- 4 Real Count MSCI Pilbup 2024 Pukul 15.00 WIB, Arie- Sumarno dari 20 TPS Raih 96,85 Persen Suara
- 5 Angkat Tema Angkringan, TPS 02 Desa Rama Agung Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2024